Oleh Isham Abdul Mun’im Al-Murry Fiqih

Ringkasan Buku: Nasyid Bid’ah ?
Pengarang : Isham Abdul Mun’im Al-Murry
Penerjemah: Kathur Suhardi
Penerbit : Darul Falah, Jakarta, Mei 2002 (I)

Cobaan nasyid dengan label “Islamy” telah menimpa kaum Muslimin sejak lama. Pada zaman Imam Syafi’i, nasyid tersebut dinamakan at-taghbir atau qashidah sufiyah atau qashidah zuhudiyyah, sedangkan masa sekarang ini disebut “nasyid Islamy’. Pertama kali nasyid hanya dibawakan bagi kalangan terbatas pada acara-acara tertentu, lalu berkembang disertai tabuhan papan dan gendang dan dinyanyikan oleh kaum lelaki yang selanjutnya sekarang bermunculan grup-grup nasyid khusus yang terekam suaranya dalam kaset. Dan tidak hanya dalam acara pernikahan, namun nasyid pun kemudian merambah ke acara keagamaan dengan alasan sebagai sarana dakwah.

Di sisi lain, kita mendapati bahwa semakin banyak pemuda pemudi yag malas menghafalkan Al-Quran dengan alasan tidak ada kesempatan dan sibuk dengan kegiatannya. Juga ada beberapa orang yang mengadu kepada ALLOH karena tidak bisa memelihara diri dengan kesibukannya atas nasyid-nasyid ini, karena memang banyak sekali kerusakan yang ditimbulkan oleh nasyid, antara lain:

1.
Menghabiskan waktu.

2.
Melakukan penyerupaan dengan musik dari Barat dan Timur (terutama kaum nasrani).

3.
Menyerupai kebiasaan orang-orang sufi suka melagukan dzikir.

4.
Melibatkan anak-anak kecil dan gadis yang belum baligh.

5.
Mengganti bacaan Al-Quran dan As-Sunnah dengan lagu dan nasyid, sehingga dimana-mana nasyid sudah menggeser bacaan Al-Quran.

6.
Sering menggunakan beberapa instrumen musik (karena alat-alat musik dan musik adalah haram hukumnya dalam agama, dan nashnya bersifat qoth’i dalam al-Qur’an dan Hadits - admin).

7.
Munculnya beberapa grup nasyid sebagai profesi, dan sebagian di antaranya adalah kaum lelaki.

8.
Seringkali dalam nasyid terdapat kata-kata dusta, perumpamaan ataupenggambaran yang melampaui batas.

Padahal jika kita mau menyimak, ALLOH telah memperingatkan dalam Kalam-Nya yang mulia:

“Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab, sedangkan dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al-Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang yang beriman” (Q.S. Al-Ankabut: 51)

Dalam tafsirnya, Syaikh Ibnu Sa’dy berkata:

“Semua itu sudah cukup bagi orang yang menginginkan kebenaran dan berbuat untuk mencari kebenaran. Namun ALLOH tidak mencukupkan bagi orang yang tidak merasa cukup dengan Al-Quran dan Dia juga tidak memberikan kesembuhan kepada orang yang merasa tidak cukup mengambil obat dari Al-Quran. Siapa yang merasa cukup dengan Al-Quran dan menjadikannya sebagai petunjuk, maka dia mendapatkan rahmat dan kebaikan. Karena itulah, ALLOH berfirman, ‘Sesungguhnya dalam (Al-Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman’. Pasalnya, di dalam Al-Quran bisa didapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, pensucian bagi hati dan ruh, membersihkan akidah dan menyempurnakan akhlaq, di dalamnya terkandung pintu-pintu Ilahi dan rahasia-rahasia Robbani”.

Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

“Lebih baik rongga seseorang di antara kalian diisi nanah daripada dia memenuhinya dengan sya’ir”.

Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini sangat mencela syair dan menghardik orang-orang yang menyibukkan diri dengan syair agar lebih memperhatikan Al-Quran. Padahal dalam sebuah hadits disebutkan bahwa setiap huruf Al-Quran ada sepuluh kebaikan, sehingga sungguh merugi dan celakalah orang-orang yang menghabiskan waktu siang dan malamnya untuk kepentingan nasyid itu. Mereka melupakan hadits:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Quran” (HR. Bukhori).

Menurut Al-Qurthuby artinya melagukannya agar dapat melalaikan yang lain. Ini juga merupakan penakwilan Al-Bukhory tentang ayat di atas.

Mengingat ruh dapat menguat karena hikmah dan pelajaran yang didengarnya serta membuatnya dapat hidup, maka ALLOH mensyari’atkan hamba-hamba-Nya untuk mendengarkan hal-hal yang dapat menguatkan hati dan menambah iman, yang terkadang pensyariatan itu hukumnya wajib, seperti mendengarkan Al-Quran, dzikir dan nasehat pada hari Jumat saat khutbah dan mendengarkan bacaan Al-Quran saat shalat jahr. Sesungguhnya jika hati meyakini keagungan apa yang didengarnya dan memikirkan apa yang dikandung Al-Quran, tentu ia akan gemetar karena takut kepada ALLOH.

Abu Sa’id Al-Khazzaz berkata,
“Siapa mencintai ALLOH, berarti dia mencintai Kalam-Nya, sehingga dia tidak merasa kenyang membacanya”.

Dan perkataan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah yang memuji sikap Imam Asy-Syafi’i yang meninggalkan at-taghbir:
“Ini termasuk kesempurnaan pengetahuan Asy-Syafi’i dan ilmunya tentang agama. Sesungguhnya jika hati terbiasa mendengar qashidah dan bait-bait syair serta menikmatinya, tentu ia akan menghindar dari mendengarkan ayat-ayat Al-Quran. Dia lebih suka mendengarkan perkataan syetan daripada mendengarkan perkataan ALLOH ”

Penulis menukil penjelasan Syaikh Albany dalam bukunya “Pengharaman Alat-alat Musik”, bahwa kaum sufi banyak menyanyikan lagu karena dorongan hawa nafsu dan kebodohan terhadap tipu daya setan, karena hal tersebut adalah cara haram untuk mendekat kepada ALLOH. Apapun namanya ‘nasyid religius’ itu, entah dengan cara mendengarnya atau menyimaknya, lagu tersebut merupakan hal baru yang diada-adakan, yang tidak pernah dikenal pada abad-abad yang diketahui sebagai abad yang diwarnai dengan kebaikan.

Ibnu Taimiyah berkata,
“Secara pasti sudah diketahui dalam Islam bahwa Nabi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkan kepada orang-orang yang sholih dari umat ini, ahli ibadah dan zuhud untuk berkumpul mendengarkan bait-bait syair yang dilantunkan dengan tepuk tangan atau tabuhan gendang, sebagaimana beliau melarang seseorang mengikuti apa-apa yang biasa dilakukan ahli hikmah, baik yang berkaitan dengan urusan zhahir atau batin, baik bagi orang awam atau orang khusus”.

Dan Syaikh Albany menjelaskan bahwa majelis dzikir orang sufi yang di dalamnya dilantunkan lagu-lagu itu pantas dinamakan majelis dendang lagu dan bukan majelis dzikir seperti sangkaan mereka, atau majelis nyanyian dan bukan majelis membaca Al-Quran atau sholawat kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Pada halaman selanjutnya, penulis membawakan fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan yang intinya bahwa penamaan nasyid Islami merupakan penamaan baru. Di seluruh kitab orang-orang salaf (orang-orang terdahulu) ataupun pernyataan para ulama, tidak ada nama nasyid Islami. ALLOH mensyariatkan dzikir kepada-Nya, membaca Al-Quran dan mempelajari ilmu yang bermanfaat, adapun nasyid itu berasal dari agama orang sufi yang memang biasa membuat bid’ah, menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau.

Selanjutnya dibawakan pula fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih bin Al-Utsaimin bahwa jika nasyid itu dilantunkan apa adanya tanpa dendangan dan tanpa diiringi tabuhan alat musik, maka tidak ada salahnya jika mendengarnya. Tapi dengan syarat, seseorang tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan hatinya tidak boleh bergantung kepadanya, sehingga tidak bisa mengambil manfaat kecuali dengan sambil mendengar nasyid, karena memang nasyid ini adalah buatan orang sufi, sehingga harus ditinggalkan dan kembali kepada AlQuran dan As-Sunnah, kecuali jika berada di medan jihad untuk membakar semangat, maka hal ini bagus.

Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmy memberi fatwa bahwa tidak diragukan lagi nyanyian pada zaman sekarang ini -yang katanya untuk membangkitkan hati- adalah sebenarnya tidak membangkitkan kecuali keinginan terhadap dunia dan menghindari akhirat, merusak akhlak dan ilmu. Kemudian masih ada dua fatwa lagi mengenai bid’ahnya nasyid Islami ini yang dapat Anda baca di halaman selanjutnya.

Pada bagian akhir, dijelaskan bahwa gerakan hati secara sempurna bagi orang yang berakal itu bersumber dari mendengarkan Al-Quran, terutama untuk menyembuhkan hati yang sakit, meskipun tidak setiap orang layak mendapat taufik untuk mencari kesembuhan dengan Al-Quran. Dan dinafikan (dibantah) pula oleh Ibnul Qoyyim mengenai penyembuhan hati lewat tangan para pujangga, penyair, penutur cerita atau pada penyanyi nasyid Islami, karena mereka hanya akan menambah sakit.

Dalam bagian penutup, penulis menyajikan fatwa Syaikhul Islam ibnu Taimiyah mengenai mendengarkan yang sesuai dengan syar’i, yaitu dengan mendengarkan Al-Quran, karena inilah perbuatan para nabi, orang-orang yang berilmu, dan orang-orang Mukmin. Islam sudah diturunkan dengan sempurna, sehingga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengabaikan kemaslahatan agama dan tidak akan melupakan sesuatu yang dapat mendekatkan orang Mukmin kepada ALLOH. Dan bagi orang yang terkena cobaan nasyid ini, penulis memberikan cara penyembuhannya, sampai kemudian beliau menutup risalah ini dengan memberikan nasehat: “Engkau akan mendapatkan dari Al Quran apapun yang engkau kehendaki, baik ilmu, bashiroh, hidayah, ataupun yang lainnya”.